Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

FAQ (Frequently Asked Questions)

  1. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa


  2. 1. Membawa identitas diri (KTP / SIM)

    2. Membawa SK Pengurus BUMDesa / BUMDesMa

    3. Membawa Juknis / Juklak Teknologi Tepat Guna

    4. Membawa Proposal yang akan dikonsultasikan untuk BKK (Bantuan Keuangan Khusus) 

     


  3. 1. Mengisi Buku Tamu di Ruang Pelayanan 

    2. Petugas mengantarkan Tamu ke Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat

    3. Melaksanakan pelayanan konsultasi dan koordinasi berdasarkan permasalahan yang ada 

    4. Memberikan penjelasan, saran / (feedback) terhadap permasalahan yang ada

    5. Tamu melaporkan kembali ke Ruang Pelayanan terkait konsultasi dan koordinasi tersebut

     


  4. Tidak ada biaya untuk pelayanan (gratis)


  5. 1. Terbinanya BUMDesa / BUMDesMa yang aktif dan memahami Tupoksi Pengurus Bumdes 

    2. Teruploadnya dokumen / proposal di Data Desa Center (DDC) dan Evaluasi dan Monitoring Kerja Pendamping (EMKP)

     


  6. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 disebutkan:

    1. Melakukan Pendaftaran Nama BUM Desa pada website Sistem Informasi Desa milik Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal yang dilakukan oleh Kepala Desa sebagai pemohon 

    2. Setelah melakukan pendaftaran nama BUM Desa dan terbit Surat Persetujuan Penggunaan Nama yang diterbitkan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal selanjutnya melaksanakan Musyawarah Desa mengenai pendirian BUM Desa

    3. Setelah melaksanakan Musyawarah Desa mengenai pendirian BUM Desa maka lakukan pendaftaran Badan Hukum BUM Desa pada website Sistem Informasi Desa milik Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dengan mengunggah berkas-berkas hasil Musyawarah Desa antara lain:

    a. Berita Acara Musyawarah Desa

    b. Peraturan Desa Tentang Pendirian BUM Desa dan Pengesahan Anggaran Dasar BUM Desa

    c. Peraturan Kepala Desa tentang Anggaran Rumah Tangga BUM Desa

    d. Rencana Program Kerja

    4. Setelah melakukan pendaftaran Badan Hukum BUM Desa dan apabila berkas dinyatakan lengkap maka akan terbit sertifikat Pendaftaran Pendirian Badan Hukum BUM Desa oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia melalui website Sistem Informasi Desa milik Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal.