Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Tugas dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Sesuai dengan Peraturan Bupati Lumajang No. 79 Tahun 2016, Tugas dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa adalah sebagai berikut :

1. Tugas Pokok 

    Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

2. Fungsi 

    Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai fungsi :

  • Perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa
  • Pelaksanaan administrasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya