Sesuai dengan Peraturan Bupati Lumajang No. 79 Tahun 2016, Tugas dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa adalah sebagai berikut :
1. Tugas Pokok
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
2. Fungsi
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai fungsi :