Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Struktur Organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tahun 2021
Struktur Organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tahun 2021

Sesuai dengan  Peraturan Bupati Lumajang No.105 Tahun 2021

Bagan Struktur Organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, terdiri atas :

 

a. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ;

b. Sekretaris, membawahi :

  1. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. Kepala Sub Bagian Keuangan.

c. Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa, membawahi :

  1. Sub Koordinator dan Kelompok Jabatan Fungsional;
  2. Sub Koordinator dan Kelompok Jabatan Fungsional;
  3. Sub Koordinator dan Kelompok Jabatan Fungsional.

d. Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, membawahi :

  1. Sub Koordinator dan Kelompok Jabatan Fungsional;
  2. Sub Koordinator dan Kelompok Jabatan Fungsional;
  3. Sub Koordinator dan Kelompok Jabatan Fungsional.

e. Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat, membawahi :

  1. Sub Koordinator dan Kelompok Jabatan Fungsional;
  2. Sub Koordinator dan Kelompok Jabatan Fungsional;
  3. Sub Koordinator dan Kelompok Jabatan Fungsional.