Sesuai dengan Peraturan Bupati Lumajang No.105 Tahun 2021
Bagan Struktur Organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, terdiri atas :
a. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ;
b. Sekretaris, membawahi :
- Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Kepala Sub Bagian Keuangan.
c. Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa, membawahi :
- Sub Koordinator dan Kelompok Jabatan Fungsional;
- Sub Koordinator dan Kelompok Jabatan Fungsional;
- Sub Koordinator dan Kelompok Jabatan Fungsional.
d. Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, membawahi :
- Sub Koordinator dan Kelompok Jabatan Fungsional;
- Sub Koordinator dan Kelompok Jabatan Fungsional;
- Sub Koordinator dan Kelompok Jabatan Fungsional.
e. Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat, membawahi :
- Sub Koordinator dan Kelompok Jabatan Fungsional;
- Sub Koordinator dan Kelompok Jabatan Fungsional;
- Sub Koordinator dan Kelompok Jabatan Fungsional.