Kedudukan sesuai dengan PERATURAN BUPATI LUMAJANG NOMOR 79 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Adapun Domisili Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terletak di :
Alamat : Jl. Letjen. MT. Hariyono No. 25 Lumajang
No. Telp / Fax : (0334) 881467
Email : dpm.desa@lumajangkab.go.id
Website : dpmdesa.lumajangkab.go.id
Twitter : -
Facebook : Dpmd Kabupaten Lumajang
Instagram : DPMD Kab.Lumajang
Youtube : Pemberdayaan Masyarakat (https://youtube.com/channel/UCJvPttcL-wJ0UG-Kz8OWiMQ)
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kabupaten Lumajang
ttd
Mustajib, A.Ma, PKB., SH
NIP. 19730410 199703 1 005