Dilihat 0 kali
Ijin melaporkan kegiatan : Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Kandangtepus Tahun 2023
Hari : Kamis
Tanggal : 7 Desember 2023
Tempat : Balai Desa Kandangtepus, Kecamatan Senduro
Hadir dalam acara :
1. Subkoor Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa DPMD
2. Sekcam Senduro (Bp. Bambang)
3. Kades Kandangtepus
4. Perangkat Desa Kandangtepus
Hasil kegiatan :
1. Pengelolaan keuangan desa hendaknya dilakukan secara transparan, akuntable, partisipatif, tertib serta disiplin anggaran
2. Pengelolaan keuangan desa mulai tahapan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan serta pertanggungjawaban harus dilaksanakan dengan baik
3. APBDesa paling lambat ditetapkan tanggal 31 Desember 2023 untuk itu Rancangan APBDesa Tahun 2024 harus segera disusun meskipun Pagu ADD, DD dan Perbup Pedoman Penyusunan APBDesa Tahun 2024 belum ditetapkan. Pemerintah Desa bisa menganggarkan kegiatan sesuai dengan yang dimusyawarahkan dalam penyusunan RKP Desa Tahun 2024 dengan menggunakan Pagu anggaran lama.
4. Apabila Pagu Anggaran DD Tahun 2024 sudah turun, Pemerintah Desa bisa membuat Perkades Perubahan Penjabaran APBDesa Tahun 2024