Rapat Koordinasi Klarifikasi Peraturan Desa Kebonsari
Lumajang – Telah dilaksanakan rapat koordinasi klarifikasi Peraturan Desa (Perdes) Kebonsari Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Desa pada Bumdesma Astha Brata di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lumajang. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah Kabupaten Lumajang dari Inspektorat, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), khususnya dari Bidang Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) dan Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat (PUEM) pada 15/07/2025.
Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Bina Pemdes, Aksanul Inam, S.Sos, yang menyampaikan bahwa proses klarifikasi ini bertujuan untuk menentukan dua kemungkinan keputusan, apakah peraturan desa akan dilanjutkan atau dibatalkan sesuai dengan hasil pembahasan dan kesesuaian aturan. Dalam proses klarifikasi, perwakilan Inspektorat menyampaikan pentingnya melampirkan hasil Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Antar Desa (MAD) sebagai bentuk dukungan masyarakat terhadap isi peraturan desa. Hal ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa produk hukum desa tersebut benar-benar mencerminkan kepentingan masyarakat. Bagian Hukum turut memberikan masukan, serta mengimbau agar desa-desa lainnya lebih cermat dan teliti dalam menyusun rancangan Perdes ke depan, terutama dalam aspek legal formal dan substansi peraturan. Sementara itu, perwakilan dari Bidang PUEM, menjelaskan bahwa pada saat ini Bumdesma Astha Brata terdiri dari tiga jenis yaitu BumdesMa LKD, BumdesMa Kawasan dan BumdesMa Reguler yang perlu dicermati dalam konteks penyertaan modalnya.
Acara ditutup dengan penandatanganan Berita Acara hasil klarifikasi, sebagai dokumen resmi atas hasil rapat dan masukan dari berbagai pihak, (DPMD-CML)