Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

14 Februari 2025   83 kali  
DPMD Gelar Sosialisasi Coretax dalam Pengelolaan Keuangan Desa melalui JUMAT BERKAH KENTANG PEDES Secara Gratis
DPMD Gelar Sosialisasi Coretax dalam Pengelolaan Keuangan Desa melalui JUMAT BERKAH KENTANG PEDES Secara Gratis

DPMD Lumajang Gelar Sosialisasi Coretax untuk Pengelolaan Keuangan Desa Melalui JUMAT BERKAH KENTANG PEDES* 

 

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang menyelenggarakan JUMAT BERKAH KENTANG PEDES, sebuah kegiatan sosialisasi bertajuk Sosialisasi Coretax dalam Pengelolaan Keuangan Desa, Jum'at (14/02/2025). Acara ini ditujukan khusus bagi bendahara desa guna meningkatkan pemahaman mereka dalam penggunaan aplikasi Coretax untuk administrasi perpajakan desa secara efektif dan efisien.  

Kegiatan yang berlangsung secara virtual melalui Zoom Meeting serta disiarkan langsung di YouTube @binapemdes1687 ini diikuti oleh 100 peserta. Hadir sebagai narasumber utama yaitu perwakilan dari KP2KP Lumajang dan Probolinggo, yang memberikan pemaparan mendalam tentang implementasi Coretax.  

Kabid Bina Pemdes, Aksanul Inam, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini diselenggarakan sebagai respons terhadap berbagai pertanyaan dari bendahara desa mengenai implementasi Coretax dalam sistem keuangan desa.  

"Kami berharap melalui sosialisasi ini, para bendahara desa dapat memahami dan menerapkan Coretax dengan baik untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan desa," ujarnya.  

Sementara itu, Kepala KP2KP Lumajang, Heri Siswanto, mengapresiasi partisipasi wajib pajak dalam penerapan Coretax dan menyampaikan permohonan maaf atas kendala teknis yang sempat terjadi dalam sistem tersebut.  

"Kami menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan layanan pada beberapa fitur Coretax. Direktorat Jenderal Pajak terus berupaya melakukan perbaikan agar sistem dapat berjalan lebih optimal. Masyarakat tidak perlu khawatir mengenai sanksi akibat keterlambatan pelaporan pajak atau pembuatan faktur pajak," jelasnya.  

Coretax sendiri merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Tujuannya adalah untuk memodernisasi administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.  

Dalam sesi sosialisasi, Ambarwati dari KP2KP Probolinggo membawakan tiga sesi modul pembelajaran terkait penggunaan Coretax bagi instansi pemerintah. Sementara itu, Hexa Agung Satria dari KP2KP Probolinggo menegaskan bahwa layanan tindak lanjut terkait Coretax bisa diperoleh di KP2KP Lumajang, yang akan dibantu oleh Account Representative (AR) untuk proses registrasi dan penyelesaian kendala teknis.  

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para bendahara desa di Kabupaten Lumajang dapat lebih memahami penggunaan Coretax dalam pengelolaan keuangan desa, sehingga pengelolaan dana desa menjadi lebih transparan dan akuntabel. (DPMD-Yst)

Banyak Dibaca




Rapat Koordinasi Kabupaten
08 Februari 2025 82 kali Baca...

Jam Pelayanan
02 Januari 2025 72 kali Baca...
Selamat dan sukses
20 Februari 2025 63 kali Baca...