LUMAJANG – Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memperkuat langkah dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat. Pada Senin (9/3/2026), DPMD menerima audiensi dari Direktorat Bina Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat, Kementerian Kebudayaan, guna membahas percepatan legalitas Masyarakat Hukum Adat (MHA) Tengger.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Kepala DPMD ini dihadiri oleh tim kementerian yang terdiri dari Arif, Robert, dan Dicky (Pamong Budaya dan staf Dit. BKMA Kemenbud). Kehadiran mereka disambut oleh Dadang A., Sekretaris DPMD Kabupaten Lumajang, didampingi Hariyono, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Komitmen Melindungi Kearifan Lokal
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris DPMD menegaskan posisi strategis pemerintah daerah dalam menjaga warisan budaya. "Kami sangat berkomitmen agar proses ini berjalan sesuai prosedur. Target kita bukan sekadar administrasi, tapi bagaimana kearifan lokal Tengger benar-benar terlindungi secara hukum sesuai koridor regulasi yang ada," ujar Sekretaris DPMD saat menyampaikan arahan Bayu Ruswantoro, S.STP, Kepala DPMD Kabupaten Lumajang, di hadapan tim kementerian.
Langkah fasilitasi ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Regulasi ini menekankan pentingnya pengakuan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan prinsip NKRI.
Sembilan Langkah Menuju Pengakuan Resmi
Guna mencapai target penetapan tersebut, sesuai arahan tim Kemenbud, telah disusun langkah-langkah strategis kolaboratif. Proses ini diawali dengan permohonan pendaftaran dari masyarakat adat yang bersangkutan, diikuti dengan pembentukan Panitia MHA melalui SK Bupati. Berdasarkan regulasi, Kepala DPMD secara ex-officio memegang peran krusial sebagai Sekretaris dalam kepanitiaan tersebut.
Setelah aspek administratif terpenuhi, tim akan melakukan permohonan fasilitasi dilanjutkan dengan tahap identifikasi di lapangan untuk mencermati sejarah, wilayah, hingga hukum adat yang berlaku. Hasil tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara (BA) Identifikasi serta BA Verifikasi dan Validasi oleh Panitia.
Tahapan selanjutnya adalah pengumuman kepada masyarakat luas untuk menjamin transparansi, sebelum Panitia memberikan rekomendasi kepada Bupati. Sebagai langkah final, rekomendasi tersebut akan dilampirkan dalam Nota Dinas sebagai dasar penerbitan Keputusan Bupati tentang Penetapan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Melalui sinergi antara Kementerian Kebudayaan dan DPMD Kabupaten Lumajang ini, diharapkan Masyarakat Adat Tengger segera mendapatkan pengakuan legal yang kokoh, sehingga hak-hak mereka atas wilayah dan sistem sosial budaya dapat terlindungi secara berkelanjutan. (Skr_DPMD).