DPMD Kabupaten Lumajang Gelar Rakor Transformasi Posyandu, Dorong Pemenuhan 6 SPM
bersama Tim Pembina Posyandu Kabupaten Lumajang
Lumajang, 11 September 2025 – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Transformasi Posyandu bertempat di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lumajang Lumajang. Rakor ini diikuti oleh Tim Pembina Posyandu Kabupaten Lumajang yang terdiri dari beberapa lintas OPD lintas sektor.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat peran posyandu sebagai pusat pelayanan terpadu yang mendukung pencapaian 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang menjadi kewajiban pemerintah daerah, yaitu:
1. SPM bidang Kesehatan,
2. SPM bidang Pendidikan,
3. SPM bidang Sosial,
4. SPM bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman,
5. SPM bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum dan Linmas),
6. SPM bidang Pekerjaan Umum.
Kepala DPMD Kabupaten Lumajang, Bapak Bayu Ruswantoro, S.STP dalam arahannya menekankan bahwa transformasi posyandu tidak hanya sebatas layanan kesehatan ibu dan anak, tetapi harus berkembang menjadi Posyandu multifungsi yang mampu mendukung berbagai urusan pelayanan dasar masyarakat.
Rakor juga menghasilkan kesepakatan penting, antara lain:
· Integrasi kegiatan posyandu dengan program SPM lintas sektor;
· Peningkatan kapasitas kader posyandu agar mampu memberikan layanan dasar yang lebih luas;
· Optimalisasi peran LKD dan pemerintah desa sebagai pendukung transformasi posyandu;
· Penguatan kolaborasi dengan OPD teknis sesuai bidang SPM.
Dengan transformasi ini, diharapkan posyandu di Kabupaten Lumajang tidak hanya menjadi pusat layanan kesehatan, tetapi juga pusat layanan masyarakat terpadu yang mendukung terwujudnya desa maju, mandiri, dan sejahtera.