Tingkatkan Kualitas Administrasi Pemerintahan Desa, DPMD Lakukan Monitoring Terpadu di 21 Kecamatan
Dalam upaya meningkatkan kualitas administrasi pemerintahan desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang melaksanakan monitoring administrasi pemerintahan desa di 21 kecamatan pada tanggal 10 sd 12 Maret 2025.
"Kegiatan monitoring ini juga sebagai wujud nyata dari komitmen kami untuk meningkatkan kualitas pemanfaatan Dana Desa, sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025", ujar Bayu Ruswantoro, S.STP, Senin (10/3/2025). Untuk memastikan kesiapan dokumen perubahan RPJM Desa, RKP Desa, dan APBDesa tahun 2025 dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat desa, tambahnya.
Selain itu, Kepala DPMD Kabupaten Lumajang, Bayu Ruswantoro, S.STP, menegaskan bahwa pelaksanaan monitoring ini harus mengutamakan kualitas dan ketepatan waktu untuk memperkuat data kelembagaan pemerintahan desa dan lembaga ekonomi desa. Kegiatan monitoring bekerja sama dengan camat yang berperan penting dalam memfasilitasi proses monitoring dengan menghadirkan seluruh Pemerintah Desa dan menentukan pengaturan urutan serta jam kehadiran sesuai kebutuhan monitoring.
Dengan persiapan yang matang dan sinergi antara camat dan pemerintahan desa yang solid, monitoring administrasi pemerintah desa dapat berjalan dengan baik. DPMD Kabupaten Lumajang optimistis dapat memperkuat perannya dalam mewujudkan meningkatnya tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatnya peran lembaga ekonomi desa dan meningkatnya swadaya masyarakat. (DPMD-Yst)