Kementerian Kebudayaan dan Pemerintah Kabupaten Lumajang Gelar Musyawarah Percepat Pengakuan MHA Tengger
Kementerian Kebudayaan Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Lumajang menggelar Musyawarah Masyarakat Hukum Adat (MHA) Tengger Tahun 2026 di Situs Selogending, Desa Kandangan, Kecamatan Senduro, Senin (25/5/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya percepatan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat Tengger sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014.
Acara tersebut dihadiri berbagai unsur kementerian, pemerintah provinsi, akademisi, tokoh adat, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Lumajang. Hadir di antaranya perwakilan Kementerian Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, DPRD Lumajang, perangkat daerah terkait, hingga para Romo Dukun dan tokoh adat Tengger.
Direktur Bina Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, Sjamsul Hadi, S.H., M.M., menjelaskan bahwa Kementerian Kebudayaan mendorong percepatan pengakuan masyarakat adat di Jawa Timur, salah satunya di Kabupaten Lumajang. Upaya ini bertujuan untuk melindungi kekayaan budaya lokal dan memastikan pemberdayaan ekonomi budaya berkelanjutan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang Drs. Agus Triyono, M.Si., menegaskan bahwa masyarakat Tengger merupakan bagian penting dari identitas budaya daerah yang memiliki nilai luhur, kearifan lokal, dan tradisi yang harus dijaga bersama. Tantangan saat ini adalah Gadget/Gawai jika tidak bijak akan menggerus adat budaya kita.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lumajang, Bayu Ruswantoro, S.STP, menjelaskan bahwa saat ini proses pengakuan MHA Tengger berada pada tahap identifikasi, meliputi pencermatan sejarah adat, wilayah adat, hukum adat, serta kelembagaan adat dengan melibatkan masyarakat dan tokoh adat Tengger. Setelah musyawarah ini, tahapan akan dilanjutkan dengan verifikasi dan validasi lapangan oleh Panitia MHA Kabupaten sebelum nantinya ditetapkan melalui Keputusan Bupati Lumajang.
Masyarakat hukum adat Tengger di Kabupaten Lumajang tersebar di sejumlah desa di wilayah Kecamatan Senduro dan Gucialit, antara lain Desa Ranupani, Argosari, Kandangan, Kandangtepus, Bedayu, Bedayu Talang, Wonocepokoayu, Burno, Senduro, Pakel, dan Kenongo.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Lumajang berharap proses pengakuan Masyarakat Hukum Adat Tengger dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat. Selain menjaga warisan budaya leluhur, pengakuan tersebut juga diharapkan mampu memperkuat perlindungan wilayah adat, menjaga harmoni sosial, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat berbasis kearifan lokal. (DPMD_ PM)