Sosialisasi Kabupaten Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Jawa Timur Tahun 2026
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lumajang menyelenggarakan Sosialisasi Kabupaten terkait implementasi BKK Provinsi Jawa Timur Tahun 2026. Acara tersebut dilaksanakan pada Kamis, 21 Mei 2026, bertempat di Gedung Pertemuan TP PKK Kabupaten Lumajang.
Hadir pada giat tersebut berbagai unsur yaitu Perangkat Daerah terkait, Koordinator Kabupaten Program PKH, perwakilan TP-PKK Kabupaten serta Camat, Kepala Desa, Perangkat Desa, Direktur BUM Desa, hingga Pendamping Tingkat Desa dari Desa lokasi penerima BKK Provinsi Jatim Tahun 2026.
Narasumber DPMD Provinsi Jatim menyampaikan informasi tentang implementasi Program BKK Pemberdayaan BUM Desa, Desa Berdaya, dan Jatim Puspa Plus Provinsi Jatim secara komprehensif. Disampaikan bahwa terdapat 4 Desa penerima Pemberdayaan BUM Desa yaitu Desa Rojopolo Kecamatan Jatiroto, Desa Gucialit Kecamatan Gucialit, Desa Pasrujambe Kecamatan Pasrujambe dan Desa Kedungrejo Kecamatan Rowokangkung, 2 Desa penerima Program Desa Berdaya yaitu Desa Sumberurip Kecamatan Pronojiwo dan Desa Candipuro Kecamatan Candipuro, dan 1 Desa penerima Program Jatim Puspa Plus yaitu Desa Tukum Kecamatan Tekung. Implementasi program BKK BUM Desa diarahkan pada penguatan kapasitas kelembagaan dengan mekanisme verifikasi dokumen 4E (E-Proposal, E-Pencairan, E-SPJ, dan E-Monev) melalui Data Desa Center yang bekerja sama dengan Universitas Brawijaya. Sementara Program Jatim Puspa Plus difokuskan pada pemberian bantuan modal usaha sebesar 3 juta untuk tiap Kelompok Penerima Manfaat guna meningkatkan kemandirian perempuan di daerah kantong kemiskinan. Selain itu, disampaikan pula progress tiap Desa berdasar tahapan timeline Program BKK Provinsi Jatim Tahun 2026.
Kabid Bina Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa Desa penerima BKK Provinsi Jatim Tahun 2026 harus memastikan bahwa semua kegiatan bersumber anggaran Provinsi tersebut telah terinput dan tercantum pada P-APBDesa Tahun 2026. Selain itu, pemerintah desa juga diwajibkan melakukan penyelarasan serta penyesuaian kegiatan desa sesuai dengan pagu anggaran terbaru yang berlaku.
Kabid Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat DPMD Kabupaten Lumajang memaparkan teknis pelaksanaan operasional BKK Pemberdayaan BUM Desa, Desa Berdaya, dan Jatim Puspa Plus Provinsi Jatim khusus untuk cakupan wilayah Kabupaten Lumajang. Dititikberatkan bahwa program ini harus mengedepankan aspek kreatif, inovatif, dan produktif berbasis BUM Desa guna mengoptimalkan potensi serta memperkuat jejaring perekonomian desa. Lebih lanjut ditekankan pada seluruh Kecamatan dan Desa penerima BKK Provinsi Jatim Tahun 2026, bahwa seluruh tahapan sesuai Petunjuk Teknis tiap Program harus dioptimalkan on the track sesuai timeline tahapan tiap Program BKK Provinsi Jatim Tahun 2026. Langkah taktis ini sangat krusial agar realisasi seluruh program dapat berjalan dengan tertib administrasi, tepat sasaran, dan tepat waktu. (DPMD_PUEM)